BOLEH MINTA UPAH PENGOBATAN ATAU RUQYAH,MAHAR DAN DALIL ALASANNYA? Ikuti tautan ini untuk bergabung ke grup WhatsApp saya: https://chat.whatsapp.com/5IxBFzz7sqC4oRtHk7GsbA
] +62 878-4818-4157: Wong bodo ikut ,ngash jwabn ,setahu saya mahar itu adalah ijab qobul suatu ilmu ,contoh ,kita di ajar ngaji Ama guru kita ,emng dia ihklas ,ngajr tapi kan ada klurgynya yg butuh makan ,kita sebagai murid harus bisa berempati ,dia juga dpat ilmunya biaya ngga sdkit ,maf klo slah pendtp sya
[7/11 16:09] +62 822-9748-6718: ibarat sekolah ada spp,uang gedung,uang pangkal,beda jga uang saku taa ,,,?gtuu jga dalm takwil kgruuan
[7/11 16:11] +62 821-9076-3270: Ya, benar sekali bahwa air itu milik Allah, gratis. Tapi ketika anda meminta orang lain mengambilkan dari gunung, mengemasnya dalam botol, maka anda harus bayar. Udara itu milik Allah, gratis. Tapi ketika anda meminta orang lain memasukkannya ke ban kendaraan anda, maka anda harus bayar.
Cahaya itu milik Allah, gratis. Tapi ketika anda minta orang lain dengan ilmunya sehingga cahayanya bisa hadir saat matahari tak ada, maka anda harus bayar. Ilmu itu gratis. Tapi ketika anda minta orang lain mempelajarinya, mengujinya, menyaringnya hingga ketemu formula terbaik, maka anda harus bayar.
[7/11 16:11] +62 821-9076-3270: perumpaaan saya dapat di internet
[7/11 16:13] +62 898-1911-189: Waktu dulu mondok / skolah kan harus bayar, dan itu bukan sehari dua hari, tp bertahun", blum lg beli kitab pakai duit, dan banyak sekali kitab nya, emangnya bayar pakai daun gituu...??
Lah kita skolah umum saja bayar, les / bimbel jg bayar, ambil ijazah jg mesti bayar...
Apa lg ilmu hikmah yg selain untuk bekal dunia jg tuk akhirat, sangat wajar jk harus bermahar...
Guru saya dulu malah bilang, " mahal kan semahal mungkin mahar sebuaj ilmu agar mereka tau sulitnya punya ilmu "
[7/11 16:13] +62 896-6248-5555: Ku sederhanakan saja jawabannya.. walaupun saia belum pernah memahari suatu keilmuan.
yG dimahari itu jasanya.. bukan ilmunya.
Biar sama2 ikhlas Ridho diantara keduanya. Mengambil Upah Atau Mahar
By: muhammad abduh
Tanya: Bolehkah meruqyah orang kafir?
Jawab:
Hukumnya diperbolehkan. Dalilnya, shahabat Abu Said pernah meruqyah orang kafir.
Ketika beliau dalam suatu peperangan. Para shahabat melalui suatu perkampungan. Para shahabat meminta tolong agar bisa mendapat jamuan makan namun mereka menolak. Setelah itu, kepala kampung tersebut tergigit binatang berbisa. Ada penduduk kampung yang menemui rombongan para shahabat seraya berkata, ‘Adakah di antara kalian yang bisa meruqyah?’. Para shahabat menjawab, “Demi Alloh kami tidak mau meruqyah sampai kalian menetapkan upah meruqyah untuk kami. Kami tadi meminta jamuan kepada kalian namun kalian enggan”. Akhirnya mereka memberi upah berupa sejumlah kambing. Abu Said lalu meruqyah kepala kampung tersebut dengan menggunakan surat al Fatihah. Seketika orang tersebut sembuh dan segar seperti sedia kala seakan onta yang baru saja terbebas dari ikatan. Para shahabat lalu membawa pulang sejumlah kambing. Nabi pun tidak mengingkari perbuatan para shahabat ini (HR Bukhari no 5405 dari Ibnu Abbas dan Muslim no 5865 dari Abu Said al Khudri).Assalammu’alaikum Ustadz,
Bagaimana dengan dalil di bawah yang membolehkan upah ruqyah ?
BOLEH MINTA UPAH. Abu ‘Ubed, Ahmad, Bukhori, Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Jarir, Al Hakim, dan Bayhaqi, dari Abu Sa’id Al Khudri ra. dia berkata: “Rasulullah SAW telah mengutus kami pada suatu peperangan 30 pengendara. Maka turunlah kami di suatu kaum orang Arab lalu kami minta mereka untuk menjadikan kami tamu mereka. Maka mereka menolak. Kemudian disengatlah ketua suku mereka oleh kalajengking lalu mereka berkata, Apakah pada kamu ada seseorang yang bisa menjampi dari sengatan kala jengking? Maka aku katakan : Ya, aku. Akan tetapi aku tidak akan melakukannya sehingga kalian memberikan kami sesuatu. Mereka menjawab, Kami akan berikan kalian 30 kambing Abu Sa’id berkata maka aku baca ALHAMDULILAHI ROBBIL ‘AALAMIIN (Surat Al Fatihah) 7x atas sengatan tersebut. Maka ketika kami menggenggam seekor kambing, disodorkanlah kepada kami. darinya. Lalu kami manahan diri sehingga mendatangi Nabi SAW. Maka kami sebutkan demikian itu kepada beliau. Lalu Nabi menjawab, Dari mana kamu mengetahui bahwa Al Fatihah itu adalah jampi. Bagi-bagilah kambing itu dan buatlah untukku bersamamu.”
BOLEH AMBIL UPAH DARI PENGOBATAN DENGAN AL QUR’AN. Seorang sahabat Nabi SAW berkata : Aku telah mengambil upah atas kitab ALLAH (setelah mengobati orang dengan Kitab ALLAH)) sehingga kami tiba di Madinah. Lalu sahabat yang lain berkata (kepada Rasulullah SAW), Dia telah mengambil upah atas kitab ALLAH. Maka berkatalah Nabi ‘Alayhis Sholaatu was Salaam, Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah adalah Kitab ALLAH. (HR. Imam Ahmad, Bukhori dan Bayhaqy dari Ibnu ‘Abbas ra)
UPAH ITU BAGIAN DARI AL QUR’AN. Abu Nu’aim meriwayatkan, dari Abu Huroiroh ra, “Telah besabda Nabi ‘Alayhis Sholatu was Salam, ‘Barangsiapa mengambil upah atas Al Qur’an, maka demikian itu bagiannya dari Al Qur’an.'”
IMAM MADZHAB SEPAKAT BOLEHNYA AMBIL UPAH. Para Imam Madzhab yang 3 dan sebagian Ulama’ Madzhab Hanafi dari golongan Ulama Mutaakhkhirin, mereka mengambil dalil dengan hadits-hadits ini (di atas) tentang mengambil upah.
TIDAK WAJIB MEMBERI / MENGAMBIL UPAH, BUKAN TIDAK BOLEH. Dalam Risalah Bulughul Arob Li-dzawil Qurbi oleh Asy Syaronbilaly : Tidak boleh mengambil/meminta upah atas perbuatan taat seperti mengajari Al Qur’an, Fiqih, jadi Imam Solat, Adzan, memberi peringatan/zikir, hajji dan perang, maksudnya TIDAK WAJIB UPAH Dan menurut Ulama Madinah, BOLEH. Seperti itu juga (membolehkan upah) pendapat Imam Syafi’i, Nashir, ‘Ishom, Abu Nashr, dan Abul Layts (semoga ALLAH TA’ALA merahmati mereka)
Syukron.
No comments:
Post a Comment